![]() |
| BPJS |
1. Penerima Asuransi Kesehatan Kontribusi (PBI): orang miskin dan orang tidak mampu, dengan penentuan peserta sesuai dengan undang-undang.
2. Tidak Penerima Asuransi Kesehatan Contribution (Non PBI), yang terdiri dari:
Penerima Pekerja Upah dan anggota keluarganya
pegawai Negeri Sipil;
b) Anggota militer;
c) Anggota Kepolisian Nasional;
d) pejabat negara;
e) non Pegawai Negeri Pegawai Pemerintah;
f) Karyawan Swasta; dan
Pekerja g) yang tidak termasuk surat-surat untuk f menerima upah.
Termasuk orang asing yang bekerja di Indonesia minimal 6 (enam) bulan.
Pekerja Tidak Penerima Upah dan anggota keluarganya
a) Pekerja luar pekerjaan atau wiraswasta; dan
b) Pekerja yang tidak menyertakan surat yang tidak upah penerima.
Termasuk orang asing yang bekerja di Indonesia minimal 6 (enam) bulan.
· Tidak pekerja dan anggota keluarga mereka
a) Investor;
b) Majikan;
c) Penerima Pensiun, yang terdiri dari:
ü Pegawai Negeri Sipil yang berhenti dengan hak pensiun;
ü Anggota perwira TNI dan Polri berhenti dengan hak pensiun;
Pejabat ü Negara yang berhenti dengan hak pensiun;
ü Janda, duda atau anak yatim piatu pensiunan yang menerima hak pensiun;
ü Receiver pensiun lainnya; dan
ü Janda, duda atau anak yatim piatu dari penerima pensiun lain yang menerima hak pensiun.
d) Veteran;
e) Perintis Kemerdekaan;
f) Janda, Duda atau anak yatim dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan; dan
g) Pekerja Tidak yang tidak menyertakan surat untuk e mampu membayar iuran.
ANGGOTA KELUARGA YANG DITANGGUNG BPJS KESEHATAN
1. Pekerja Upah Penerima:
· Keluarga inti, termasuk istri / suami dan anak-anak yang sah (biologis anak, anak tiri dan / atau anak), maksimal 5 (lima) orang.
· Anak-anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah, dan anak angkat yang sah, dengan kriteria sebagai berikut:
Sebuah. Tidak atau belum pernah menikah atau tidak memiliki penghasilan sendiri;
b. Tidak lebih dari 21 (dua puluh satu) tahun atau telah berusia 25 (dua puluh lima) tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal mereka.
2. Upah Pekerja Tidak Receiver dan Tidak bekerja: Peserta dapat mencakup anggota keluarga yang ingin (unlimited).
3. Peserta dapat mencakup anggota keluarga tambahan, yang meliputi 4 anak dan sebagainya, ayah, ibu dan mertua.
4. Peserta dapat mencakup anggota keluarga tambahan, yang meliputi kerabat lain seperti saudara kandung / mertua, asisten rumah tangga, dll

Tidak ada komentar:
Posting Komentar