Rabu, 18 Mei 2016

ANGGOTA PESERTA BPJS

Peserta BPJS Kesehatan adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling sedikit 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran, termasuk:
ANGGOTA PESERTA BPJS
BPJS


1. Penerima Asuransi Kesehatan Kontribusi (PBI): orang miskin dan orang tidak mampu, dengan penentuan peserta sesuai dengan undang-undang.

2. Tidak Penerima Asuransi Kesehatan Contribution (Non PBI), yang terdiri dari:

    Penerima Pekerja Upah dan anggota keluarganya

 pegawai Negeri Sipil;

     b) Anggota militer;

     c) Anggota Kepolisian Nasional;

     d) pejabat negara;

     e) non Pegawai Negeri Pegawai Pemerintah;

     f) Karyawan Swasta; dan

     Pekerja g) yang tidak termasuk surat-surat untuk f menerima upah.

           Termasuk orang asing yang bekerja di Indonesia minimal 6 (enam) bulan.

    Pekerja Tidak Penerima Upah dan anggota keluarganya

 a) Pekerja luar pekerjaan atau wiraswasta; dan

b) Pekerja yang tidak menyertakan surat yang tidak upah penerima.

Termasuk orang asing yang bekerja di Indonesia minimal 6 (enam) bulan.

        · Tidak pekerja dan anggota keluarga mereka

    a) Investor;

    b) Majikan;

    c) Penerima Pensiun, yang terdiri dari:

    ü Pegawai Negeri Sipil yang berhenti dengan hak pensiun;

    ü Anggota perwira TNI dan Polri berhenti dengan hak pensiun;

    Pejabat ü Negara yang berhenti dengan hak pensiun;

    ü Janda, duda atau anak yatim piatu pensiunan yang menerima hak pensiun;

    ü Receiver pensiun lainnya; dan

    ü Janda, duda atau anak yatim piatu dari penerima pensiun lain yang menerima hak pensiun.

d) Veteran;

e) Perintis Kemerdekaan;

f) Janda, Duda atau anak yatim dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan; dan

g) Pekerja Tidak yang tidak menyertakan surat untuk e mampu membayar iuran.

ANGGOTA KELUARGA YANG DITANGGUNG BPJS KESEHATAN

1. Pekerja Upah Penerima:

· Keluarga inti, termasuk istri / suami dan anak-anak yang sah (biologis anak, anak tiri dan / atau anak), maksimal 5 (lima) orang.

· Anak-anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah, dan anak angkat yang sah, dengan kriteria sebagai berikut:

Sebuah. Tidak atau belum pernah menikah atau tidak memiliki penghasilan sendiri;

b. Tidak lebih dari 21 (dua puluh satu) tahun atau telah berusia 25 (dua puluh lima) tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal mereka.

2. Upah Pekerja Tidak Receiver dan Tidak bekerja: Peserta dapat mencakup anggota keluarga yang ingin (unlimited).

3. Peserta dapat mencakup anggota keluarga tambahan, yang meliputi 4 anak dan sebagainya, ayah, ibu dan mertua.

4. Peserta dapat mencakup anggota keluarga tambahan, yang meliputi kerabat lain seperti saudara kandung / mertua, asisten rumah tangga, dll

Tidak ada komentar:

Posting Komentar